Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Cipinang dengan 17 Kg Sabu dan 17 Ribu Ekstasi
2017-11-27 08:30:23

JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur berinisial DS. Jaringan ini mengedarkan narkoba ke beberapa bandar kelas teri di Jakarta.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan empat orang diantaranya AF, HIM, MAS dan MLY dengan barang bukti 17 kg sabu dan 17 ribu pil ekstasi.

"Pada 17 November kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dengan jumlah besar kawasan Tangerang. Saya tugaskan Kasubdit 2 AKBP Donnie Alexander untuk ditindak lanjuti, unit 3 yang dipimpin Kompol Panji Yoga, mendapatkan satu tersangka berinisial AF di Komplek Metro Permata, Karang Mulya, Tangerang dengan barang bukti 3 kg sabu," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Minggu (26/11).

Barang bukti dari AF awalnya didapati oleh tim sebanyak 1 kg yang disimpan dalam motor vespa. Kemudian saat digeledah di komplek tersebut pihaknya mendapatkan 2 kg sabu.

Pihaknya pun kemudian melakukan pengembangan di Jalan Abdullah 2 gang Asem, Karang Mulya, Karang Tengah, Tangerang, di rumah kekasih AF berinisial HS dengan barang bukti 14 bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kg. Sedangkan ekstasi yang didapatkan oleh tim sebanyak 17 plastik dengan jumlah perplastik sebanyak seribu butir pil ekstasi.

"Tersangka AF mengambil barang dari tersangka MAS alias Abay di depan Dunkin Donat di Komplek Metro Permata Katang Mulya. MAS modusnya menyimpan barang bukti di mobil Gran Max B 1838 PRI yang sudah dimodifikasi ada lobang kecil untuk menyimpan sabu dan ekstasi," jelasnya.

Menurut Nainggolan, MAS ditangkap di rumahnya di Komplek DPA RI, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, pada (20/11) kemarin.

Setelah itu tim mengembangkan ke kurir lainnya berinsial MLY empat hari setelah MAS tertangkap yakni pada jumat (24/11).

"MLY kami tangkap di rumahnya di Belendungan, Benda, Tangerang. Mereka ini adalah kurir terakhir kami dapat saldo rekeningnya sebesar 200 juta. Untuk Narapidana, masih kami kembangkan ya," ujarnya

Kami akan kembangkan semuanya, baik dilapangan maupun yang kendalikan jaringan ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman kurungan penjara seumur hidup.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]