Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
2018-05-06 18:12:50

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 2 tersangka H alias A (31) dan M alias R (35) terkait kasus prostitusi online berkedok pijat tradisional di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menjelaskan peran kedua tersangka, H sebagai papi dan M sebagai mami melalui aplikasi wechat mencari pelanggan, selanjutnya pelanggan diberi nomor whatsapp.

Modus operandi pelaku ketika ada orang yang belum dikenal atau penghuni kalau kita download we chat di-invite dia (pelaku) ke dalam grup dan ditawarkan (pijat) lalu dikasih nomor Whatsapp.

Pelaku kemudian mengirimkan foto-foto terapis via chat Whatsapp ke kliennya. Lalu setelah sepakat saat bertemu ditawarkan service lebih dan disediakan kondom.

"Modus mereka pijat tradisional, tapi papi dan mami juga menyediakan kondom dengan terapis 10 orang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Minggu (6/5).

Jam operasional pijat tradisional dengan dua shift pagi pukul 09.00 WIB sampai dinihari pukul 03.00 WIB.

"Tarif pijat tradisional Rp 500.000, dengan rincian terapis memperoleh Rp 300.000 serta papi dan mami Rp 200.000," jelasnya.

Mereka sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun dengan memiliki 10 terapis usia dibawah 27 tahun. "Selama 1 tahun, omset mereka mencapai ratusan juta," tutupnya.

Tersangka dikenakan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.(bh/as)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]