Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Polisi Tunggu Visum Penganiayaan Pilot Lion Air
Tuesday 06 Dec 2011 16:53:21

Ilustrasi (Foto: Ist)
SIDOARJO (BeritaHUKUM.com) – Kasus penganiayaan ringan yang diduga dilakukan Pilot Lion Air Ivan Setiawan terhadap Bernard (20), penumpang asal Balikpapan Baru T-4/16 Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangani serius Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Petugas segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor itu.

Namun, untuk pemanggilan itu, penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo masih menunggu hasil visum et repertum. "Jika visumnya sudah keluar, kami akan panggil terlapor Ivan Setiawan yang diakui pelapor Bernard adalah pilot Lion Air itu," kata Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya, Selasa (6/12).

Jika visum jelas mengindikasikan adanya penganiayaan, lanjut Andi, terlapor langsung dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Tapi untuk memastikannya kasus ini akan dilanjutkan, masih perlu menunggu hasil visum dari tim medis. “Pasti kami tindak lanjuti, tapi masih perlu menunggu hasil visum,” imbuh pewira menengah kepolisian itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bernard yang merupakan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 575 jurusan Surabaya-Jakarta yang menempati bangku 20F itu, mengakui mendapat perlakuan kasar dari pilot Ivan Setiawan. Peristiwa bermula, ketika korban hendak masuk ke dalam pesawat. Saat itu, ia menelpon orang tuanya di Jakarta untuk meminta dijemput sesampainya di sana.

Sebelum menelepon, korban dihentikan seorang pramugari dan memintanya menelepon di luar pesawat. Tapi pada saat bersamaan, seorang satpam Lion Air tiba-tiba datang dan menyuruh korban masuk dan ditanya permasalahannya.

Insiden ini sudah agak mereda. Tapi belum sempat korban duduk, pilot Ivan Setiawan langsung mendatangi. Kemudian, terjadi cekcok mulut dan berujung pada tindakan kasar yang dilakukan Ivan dengan mencekik dan menendang Bernard. Tak senang mendapat perlakuan kasar ini, Bernard pun melaporkan tindakan sang pilot itu kepada pihak berwajib.(inc/bwl)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]