Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Polisi Tindak Tegas Bagi Warga Langgar PSBB, Ini Pasalnya
2020-04-07 00:02:18

Tampak Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait diamankannya sejumlah pelanggar PSBB.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, tidak ada tawar- menawar bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

"PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Yusri di Jakarta, Senin (6/4).

Namun dalam operasi PSBB, lanjut Yusri, petugas senantiasa tetap mengedepankan upaya persuasif dan humanis terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun.

"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preventif imbauan, kita patroli," ujarnya.

Yusri juga menyampaikan, tidak akan mentolelir bagi warga yang berkerumunan dan tidak mengindahkan petugas bila sudah diberikan peringatan selama tiga kali.

Adapun peraturan yang digunakan petugas kepolisian bagi warga yang melanggar atau mengabaikan himbauan PSBB, yakni Pasal 218 KUHP.

"Tapi jika tiga kali tidak mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar penindakan bagi yang tidak mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," tegas Yusri.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi covid-19, Selasa (31/3).

Salah satu tujuan pemberlakuan aturan PSBB itu guna menekan angka kasus penularan covid-19 agar berjalan efektif.(pjk/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]