Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Pembunuhan Bos Sanex
Polisi Tidak Hadirkan John Kei Dalam Rekonstruksi
Friday 24 Feb 2012 21:40:08

Gambar dari hasil kamera CCTV milik Swiss Belhotel memperlihatkan John Kei berada dalam lift setelah menemui Tan Hatty Tantono di sebuah kamar dalam hotel tersebut (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45). Rekonstruksi itu berlangsung di Swiss Belhotel, Sawa Besar, Jakarta, Jumat (24/2) sore.

Namun, rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup, karena sejumlah wartawan tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi kejadian. Lima orang tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan John Kei tidak dihadirkan, karena masih menjalani perawatan di RS Polri.

Rekonstruksi yang baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB itu, dua jam sebelum dimulai atau pukul 15.00 WIB, terlihat sejumlah anggota reserse Polda Metro Jaya yang sudah terlebih dulu terlihat di dalam lobi hotel. Rekonstruksi dimulai, setelah kelima tersangka dihadirkan di hotel.

Selanjutnya, adik kandung John Kei, yakni Tito Refra dan Cosmas Refra yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, antara lain Taufik Chandra dan Djamal Koedoeboen, ikut naik ke lokasi kejadian, yakni kamar 2701, tempat jenazah Ayung ditemukan .

Pengamanan di sepanjang Jalan Gunung Sahari dan di depan Swiss Belhotel itu diperketat. Puluhan anggota Brimob bersenjatalengkap, tidak hanya ditempatkan di luar gedung hotel, melainkan juga di tiap pintu masuk hotel itu serta basement.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Toni Harmanto mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka juga turut dihadirkan, kecuali John Kei. Ia tidak bisa dihadirkan karena masih menjalani perawatan medis. "Jika ada kesulitan, mungkin rekon akan berlangsung lama," jelas Toni.

Sebagaimana diberitakan, Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di sofa kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (26/1) malam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Candra Kei, Dani Res, Kupra, dan John Kei. John Kei disebut polisi sebagai otak pembunuhan itu.

John Kei sendiri dibekuk pada di Hotel C'One, Pulomas, Jkarta Timur, Jumat (17/2) malam lalu. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan Ayung di Swis Belhotel. Ia pun dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP jo pasa 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Daftarkan Praperadilan
Sementara pada siang harinya, tim penasihat hukum John Kei resmi mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kubu John Kei mempermasalahkan penangkapan John Kei yang dianggap melanggar prosedur. Pihak John Kei berharap majelis hakim menyatakan penangkapan itu dinyatakan tidak sah.

"Kami sudah daftarkan, gugatan praperadilan, yang kami gugat Polda Metro Jaya, penangkapan, penahanan dan penembakan," kata penasihat hukum John Kei, Taufik Chandra usai menemui petugas kepaniteraan di PN Jakarta Selatan. .

Gugatan John Kei terdaftar dengan Nomor 06/PCD.Prap/2012/PNJKT-SLT, pihak termohon adalah Kapolda Metro Jaya, sedangkan pihak pemohon adalah Cosmas Refra, Taufik Chandra, Robert Manurung, Farizal Syarief. “Kami berharap praperadilan ini segera diputuskan majelis hakim,” tandasnya.(dbs/irw/bie)



 
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Bos Sanex
 
Masa Tahanan Habis, Pihak John Kei Tuntut Pembebasan
 
John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
 
Diperiksa Enam Jam, John Kei Beberkan Kronologi
 
Polda Ngotot Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
 
Hakim Sempat Masalahkan Jumlah Pengacara John Kei
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]