Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tetapkan Komedian FF sebagai Tersangka Penyalahguna Tembakau Sintetis
2022-01-14 22:23:42

Tampak Tersangka Komedian FF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menetapkan Fico Facriza (FF), komedian nasional sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

"Kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka adalah Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (14/1).

Penetapan tersangka itu, lanjut Zulpan, berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik dari hasil penangkapan dan pemeriksaan urine.

"Ada barbuk (barang bukti) diamankan dan hasil tes urine," ungkap Zulpan menambahkan.

Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2016.

Sebelumnya diberitakan, FF ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, Pancoran Mas Depok pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

"Dari proses penangkapan, tersangka masih dalam pengaruh terhadap tembakau sintetis ini," kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, menambahkan.

Atas perbuatannya, FF komedian jebolan Stand Up komedi ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]