Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tawuran Pelajar
Polisi Tetapkan FR, Tersangka Pembacokan Alawy
Tuesday 25 Sep 2012 22:53:25

Kombes Rikwanto (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pelaku pembacokan terhadap siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. FR, diketahui pelaku merupakan siswa kelas XII SMA 70, Jakarta. Hingga saat FR masih dalam perburuan.

"Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FR, kelas XII SMA 70 Jakarta", kata Rikwanto, Selasa (25/9).

Rikwanto menjelaskan, pembacok siswa SMAN 6 yang diburu polisi tersebut, ketika kejadian sedang makan di sekitar Bulangan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratus meter dari Kompleks SMA 70 Jakarta.

"Saat kejadian, FR bersama teman - temannya dari SMA 70 Jakarta tiba - tiba saja menyerbu Alawy dan kawan - kawan. FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan", papar Rikwanto.

Polisi juga mendapat keterangan dari salah satu siswa yang menjadi korban, Ramdan Dinis, untuk mencari tersangka. Ciri - ciri tersangka juga dibenarkan oleh seorang guru SMA 6, Dedi Abdullah.

"Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi. Dia (Dedi Abdullah) juga sempat menangkap FR dan bergerumul namun lepas. FR kabur", ujar Rikwanto.

Setelah dicari, FR juga tidak ditemukan di rumahnya. Pihak keluarga pun menutup - nutupi keberadaan FR hingga kini. Sementara itu, Rikwanto mengatakan kerja sama yang dilakukan pihak kepolisian dengan SMA 70 cukup baik. Nama FR pun muncul berkat 10 nama yang disodorkan oleh SMA 70.

Nantinya, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.(pkm/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]