Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tawuran Pelajar
Polisi Tetapkan FR, Tersangka Pembacokan Alawy
Tuesday 25 Sep 2012 22:53:25

Kombes Rikwanto (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pelaku pembacokan terhadap siswa SMA 6, Alawy Yusianto Putra (15) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. FR, diketahui pelaku merupakan siswa kelas XII SMA 70, Jakarta. Hingga saat FR masih dalam perburuan.

"Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu FR, kelas XII SMA 70 Jakarta", kata Rikwanto, Selasa (25/9).

Rikwanto menjelaskan, pembacok siswa SMAN 6 yang diburu polisi tersebut, ketika kejadian sedang makan di sekitar Bulangan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak seratus meter dari Kompleks SMA 70 Jakarta.

"Saat kejadian, FR bersama teman - temannya dari SMA 70 Jakarta tiba - tiba saja menyerbu Alawy dan kawan - kawan. FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan", papar Rikwanto.

Polisi juga mendapat keterangan dari salah satu siswa yang menjadi korban, Ramdan Dinis, untuk mencari tersangka. Ciri - ciri tersangka juga dibenarkan oleh seorang guru SMA 6, Dedi Abdullah.

"Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi. Dia (Dedi Abdullah) juga sempat menangkap FR dan bergerumul namun lepas. FR kabur", ujar Rikwanto.

Setelah dicari, FR juga tidak ditemukan di rumahnya. Pihak keluarga pun menutup - nutupi keberadaan FR hingga kini. Sementara itu, Rikwanto mengatakan kerja sama yang dilakukan pihak kepolisian dengan SMA 70 cukup baik. Nama FR pun muncul berkat 10 nama yang disodorkan oleh SMA 70.

Nantinya, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.(pkm/bhc/opn)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]