Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
2024-05-10 14:56:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus taruna tingkat satu STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta bernama Putu Satria Ananta (19) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh kakak kelas alias seniornya. Keempat tersangka itu merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta yakni berinisial TRS, AK, WJP dan FA.

Diberitakan sebelumnya dalam pemeriksaan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan taruna tingkat dua STIP Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang berujung kematian taruna tingkat satu STIP Jakarta, pada Sabtu (4/5).

Tak hanya menetapkan TRS, kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Alhasil, 3 taruna tingkat dua STIP Jakarta ditetapkan sebagai tersangka baru karena dianggap turut terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa adik kelas.

"Tiga tersangka baru yakni AK, WJP dan FA, yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Rabu malam (8/5/2024).

Dijelaskan Gideon, ketiga pelaku disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban, juniornya.

"Ketiganya turut serta dalam melancarkan aksi pidana ini terjadi," terangnya.

Menurut Gideon, adapun peran tersangka FA berperan memanggil korban (juniornya) turun dari lantai tiga ke lantai dua.

"Woii (seruan) tingkat satu yang memakai PDU sini...!," ucap Gidion menirukan tersangka.

Selain itu, lanjutnya, tersangka FA berperan sebagai pengawas ketika pelaku TRS melakukan kekerasan dan hal ini terbukti dari bukti kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi.

Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan terjadi pada korban dengan mengucapkan jangan malu-malu ini junior kasih paham.

"Dan ketika korban dipukul, tersangka ini mengatakan bagus tidak badrest atau masih kuat," beber Gideon menyebutkan kata-kata para tersangka yang dipakai saat melakukan penganiayaan.

Kemudian untuk tersangka ketiga KAK berperan menunjuk kepada korban saat dilakukan kekerasan.

"Pelaku ini juga mengucapkan kata, adik gua ini mayoret terpercaya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]