Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Rekayasa Perampokan Truk Kontainer senilai Rp1,9 Milliar
2017-03-16 07:54:07

Tampak barang bukti uang dan hanphone milik pelaku.(Foto: Istimewa)
JAWA TENGAH, Berita HUKUM - Polres Rembang, Jawa Tengah, menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus rekayasa perampokan truk kontainer bermuatan barang senilai Rp1,9 milliar. Selain sopir berinisial TIG, dua tersangka baru itu adalah BU (28) dan MT (38).

Keduanya ditangkap saat terlibat kecelakaan lalu-lintas menggunakan barang bukti rekayasa perampokan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, muatan truk yang senilai Rp1,9 milliar hanya dijual oleh kawanan pelaku sebesar Rp.266.350.000,-.

Muatan truk tersebut dijual oleh kawanan pelaku kepada seorang penadah di Kota Semarang. Selain itu, dari pendalaman yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rembang, muatan truk yang dijual terdiri dari kuningan, tembaga dan aluminimum.

Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka SH mengatakan, tersangka BU sudah dijemput dan saat ini sudah berada di Polres Rembang untuk pengembangan kasus. Sedangkan tersangka MT masih berada di Sat Lantas Polres Nganjuk karena sedang menjalani penyidikan kasus kecelakaan lalu-lintas.

Sejumlah barang bukti yang sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rembang antara lain adalah truk kontainer L 9599 UF, uang tunai hasil penjualan muatan truk sebesar Rp.266.350.000,-, beberapa barang terkait seperti lakban untuk mengikat sopir.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekayasa perampokan atas truk kontainer bermuatan kuningan, tembaga dan aluminimum di Jalan Pantura Rembang, pada Minggu (5/3) lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Rembang.

Modus operandinya adalah sopir yang berinisial TIG (30) berpura-pura dibius dan dirampok oleh pelaku lainnya. Sopir kemudian sengaja digeletakan di Jalan Tireman - Pamotan agar disangka menjadi korban perampokan. Oleh warga, Sopir ditemukan dalam kondisi terlakban mulut dan matanya serta kaki dan kedua tangganya.

Selanjutnya, pelaku sopir mengabari pemilik barang bernama Agus Indrawan (50), warga Ngagel Jaya Selatan, Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Kepada pemilik barang sopir mengaku telah menjadi korban perampokan.(rm/PolresRembang/tribratanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]