Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Polisi Terluka Ditabrak Anggota Geng Motor
Monday 10 Jun 2013 10:29:22

Ilustrasi.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Anggota Polresta Samarinda, Brigadir Heriadi Syaputra, menjalani perawatan RSUD Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Kalimantan Timur. Dia menderita luka-luka serius di wajah, kaki, dan tangannya setelah ditabrak anggota geng motor.

Peristiwa itu terjadi, Minggu (9/6) dini hari tadi sekitar pukul 03:10 WITA di Jl Letjend S Parman, kawasan simpang empat Mall Lembuswana. Keterangan diperoleh, Brigadir Heriyadi dan personel Polresta Samarinda lainnya sedang melaksanakan tugas pencegahan balapan liar di kawasan tersebut.

"Dari arah Jl. Muhammad Yamin, ada sepeda motor melaju kencang ke arah kawasan simpang empat Mall Lembuswana dan berbelok ke kiri, ke Jl Letjend S Parman," kata Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda, AKP Kustiana, Minggu (9/6).

Menurut Kustiana, Brigadir Heriyadi saat itu sedang berjalan kaki di Jl. Letjend S Parman. Motor bernomor KT 2135 UM yang melaju kencang dan belakangan diketahui dikendarai MB (14) yang tercatat sebagai pelajar SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara, akhirnya menabrak Heriyadi hingga terpental.

"Pengemudi kurang konsentrasi dan kemudian kendaraannya menabrak petugas (Brigadir Heriyadi Syaputra) yang sedang melaksanakan tugas, kecelakaan tidak terhindarkan," ujar Kustiana.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepalanya dan wajahnya. Juga ada memar di wajahnya. Sedangkan tangan kanan dan kirinya serta kakinya, juga mengalami luka-luka," tambahnya.

Brigadir Heriyadi dilarikan ke RSUD AWS Syachranie. Akibat luka cukup serius yang dideritanya, kini Heriyadi menjalani perawatan inap di rumah sakit. Sementara penabrak, MB, diamankan di Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan.

Kawasan simpang empat Mall Lembuswana, hampir setiap malam, kerap kali menjadi lokasi ajang balapan liar geng motor. Rute yang ditempuh mulai dari Jl Dr Sutomo-Jl Letjend S Parman maupun Jl. Muhammad Yamin-Jl. Letjend Suprapto, kawasan Voorvo. Tidak jarang, kehadiran aparat kepolisian untuk melaksanakan patroli, dipandang sebelah mata anggota geng motor. Bahkan, nyawa pengguna kendaraan lainnya pun terancam dengan aksi balap liar itu.

"Yang jelas, patroli dan pengawasan antisipasi balapan liar, tidak akan pernah surut untuk kita gelar. Terus kita gelar," tutupnya.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]