Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Asian Games
Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup 7 Ruas Tol Selama Asian Games 2018
2018-08-14 20:55:49

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kepolisian selama pelaksanaan Asian Games 2018, akan menerapkan sistem buka-tutup pada tujuh ruas tol yang rencana awalnya akan ditutup saat pelaksanaan Asian Games. Lamanya penutupan pintu gerbang tol disesuaikan pada situasi dan kondisi di lapangan.

"Pelaksanakan buka tutup sifatnya situasional, jadi pada saat atlet lewat ditutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Selasa (14/8).

Misalnya saat melintas, para atlet lewat dengan kurun waktu 10 menit, maka penutupan juga dalam waktu 10 menit. Kemudian, bila atlet sudah lewat, maka pintu tol akan kembali dibuka.

"Kalau yang lewat beruntun, misalnya 10 menit ya kita tutup 10 menit, kalau yang lewat 30 menit mungkin karena saking banyaknya yang lewat ya setengah jam yang kita tutup. Setelah lewat, ya kita buka lagi," ucap Yusuf.

Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bersama dengan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan mengurangi jumlah ruas tol yang ditutup saat pelaksanaan Asian Games. Namun, untuk jam pemberlakuannya tetap sama.

Sebelumnya, ada sebanyak 10 pintu tol yang akan ditutup pada ruas perjalanan atlet dari Wisma Atlet Kemayoran menuju venue di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Ada empat pintu tol yang akan ditutup. Penutupan pintu tol dilakukan pada ruas jalan kepulangan atlet dari venue SUGBK menuju ke Wisma Atlet Kemayoran. Adapun empat ruas tol yang akan ditutup saat jam keberangkatan atlet dari pukul 06.00-17.00 WIB yakni Angke 2, Tanjung Duren, Slipi 2 dan TMII 1.

Kemudian, tiga ruas tol yang ditutup saat jam kepulangan dari pukul 12.00-21.00 WIB, yakni Angke 1, Slipi 1 dan TMII 2. Sedangkan sisanya, akan dilakuan sistem buka tutup melihat situasi di lapangan.(bh/as)


 
Berita Terkait Asian Games
 
Menteri PUPR: Perhelatan Asian Games Merupakan Sukses Bersama
 
Asian Games Aman dan Kondusif, Kapolda Terimakasih dan Apresiasi kepada TNI-Polri
 
Menpora: Bonus untuk Para Atlet Berprestasi Asian Games Bersumber dari APBN
 
Wapres JK: Indonesia Capai Prestasi Tertinggi Selama Asian Games
 
Pengalihan Arus Sekitar GBK Senayan Saat Closing Ceremony Asian Games
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]