Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dan Ganja 18 Gram Saat Grebek Tio Pakusadewo
2020-04-14 20:40:10

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan aktor Tio Pakusadewo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2017, Tio sempat berurusan dengan pihak berwajib karena tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) dini hari.

"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4).

Awalnya, lanjut Yusri, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP (Tio Pakusadewo)," jelasnya.

Yusri menjelaskan, Tio tidak melakukan perlawanan saat polisi hendak menangkapnya. Dalam penggerebekan tersebut polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti ada KTP, handphone, dan satu bungkus ganja yang beratnya 18 gram. Kita temukan juga seperangkat alat hisap sabu atau bong," terangnya.

Akibat perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sy/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]