Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tembak Mati Residivis Pengedar Sabu
2020-01-21 04:16:36

Konferensi pers penangkapan bandar sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial SPT dan SP (residivis), terkait kasus narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, Polisi terpaksa menembak mati SP karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Apartemen Grand Bay Pluit, Jakarta Utara. Berbekal informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.

"Pada Minggu (12/1) petugas mengamankan SP dan SPT di lobi Tower B Apartemen Grand Bay, Pluit. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti satu kardus berisi 4 plastik berisi 2 kilogram lebih sabu," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1).

Dari informasi tersangka SP, barang haram tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil Si Bos. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Senin (13/1), kata Yusri, SP mengaku akan bertemu Si Bos di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun setelah diintai seharian, yang bersangkutan tidak kunjung muncul.

"Kemudian SP kembali berjanji akan bertemu Si Bos pada keesokan harinya, Selasa (14/1). SP mengajukan permintaan agar tangan jangan diborgol supaya orang tidak curiga," jelasnya.

Namun, sambung Yusri, saat tersangka turun dari mobil, tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga terpaksa petugas melakukan tembakan peringatan.

"Tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat di perjalanan ke RS Polri Kramat Jati SP tewas," terangnya.

Sementara SPT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subdider pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]