Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tembak Mati Pengedar 210 Kg Ganja, PMJ: Akan Diedarkan untuk Malam Tahun Baru 2020
2019-12-26 19:33:13

Konferensi pers pengungkapan 210 kg Ganja di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang malam Natal 2019, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 210 kg. Pelaku adalah jaringan lintas Sumatera - Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan jaringan pengedaran narkoba tersebut bermula dari laporan warga. Atas laporan tersebut pihaknya pun akhirnya bergerak menangkap salah satu tersangka berinisial DM alias Dimas di Ciputat, Tengerang Selatan, pada Jum'at (20/12).

"Dari penangkapan pertama DM, saat ditangkap di daerah Ciputat, di kendaraannya itu terdapat barang bukti ganja 210 kilogram," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12).

Kemudian, lanjut Yusri, aparat kepolisian melakukan pengembangan. Pada Minggu (22/12) polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial DS alias Daniel Setiawan di Ciloto, Cipanas, Jawa Barat.

"DS mengaku bahwa memang barang tersebut diambil dari lintas Sumatera," ujarnya.

Usai menangkap DS, kata Yusri, polisi kembali melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron berinisial D alias Diki.

DS pun sempat menunjukkan lokasi pelaku berinisial D. Namun dalam perjalanan DS justru melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembaknya.

"Dia berusaha melawan petugas, dengan tindakan tegas terukur, DS dilumpuhkan. Saat mau dibawa ke rumah sakit dia meninggal dunia," ucapnya.

Berdasarkan keterangan keterangan dari DM, Yusri menyebut ganja tersebut hendak diedarkan di malam tahun baru.

"Dia (DM) mengaku memang salah satu barang bukti ini akan diedarkan malam tahun baru," tukasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]