Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tembak Mati 1 dari 4 Tersangka, Barbuk 239 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
2018-02-12 14:39:44

Tampak Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Polri bersama Polda Metro Jaya menembak mati satu dari empat bandar narkoba jaringan internasional. Warga Negara Malaysia tersebut terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Dari jaringan ini petugas menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 239,785 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Narkotika tersebut diamankan petugas dari 12 mesin cuci setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Keempat tersangka yaitu Joni alias Marvin Tandion, Andi alias Aket bin Liu Kim Liong dan Indrawan alias Alun (Lembaga Pemasyarakatan) masih dilakukan pemeriksaan.

Bermodal handphone Indrawan alias Alun napi Lapas di Jakarta dapat mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti Indrawan alias Alun mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.

"Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba," ujar Tito saat konferensi pers di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2)

Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.

"Ini ada beberapa kelemahan di lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris," kata Tito.

Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handpone untuk mengatur peredaran narkoba ini.

"Mereka bebas menggunakan handpone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua," tutur Tito.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]