Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tembak 2 Pengedar 4 Kg Sabu di Pamulang, 1 Tewas
2022-01-10 21:56:34

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander (kanan) dan Kasubdit 2, saat menunjukkan barang bukti ungkap 4 kg sabu.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil melumpuhkan 2 pengedar 4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan dengan tindakan tegas dan terukur alias ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pengedar berinisial UA dan HM terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dari upaya penangkapan. Aksi nekad kedua pelaku itu juga disebut membahayakan warga masyarakat setempat.

"Dilakukan tembakan (peringatan) ke udara tiga kali tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan. Kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia (MD) pada saat perjalanan ke rumah sakit," terang Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/1).

Dijelaskan Zulpan, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu 4 kg di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) pada sekitar pukul 15.00 WIB karena nekad melarikan diri.

"Awalnya saat operasi pengungkapan pihak Polisi mencurigai sebuah mobil jenis Honda Jazz, dimana saat 'undercover buy' (penyamaran sebagai pembeli) terjadi penyerahan jenis sabu diedarkan lewat kaca jendela," ungkap Zulpan.

Kemudian, lanjut Zulpan, petugas melakukan pengejaran. Selanjutnya, saat kabur, para pelaku turut membahayakan pengendara lain. Dan sempat menabrak sepeda motor, seorang ibu bernama Sri Handayani, hingga terpelanting. Dan juga menabrak dua (2) buah mobil lain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Jazz, kemudian sebanyak empat (4) bungkus plastik total berat 4 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh. Dua (2) buah ponsel dan kartu kredit BRI milik tersangka dan 2 buah modem.

Atas perbuatannya, UA terjerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan, pengedar sabu tersebut dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Zulpan.

Pihaknya, tambah Zulpan, telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut.

"Dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]