Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tangkap WNA Miliki Sabu 16 Kg di Apartemen
2016-03-23 16:49:14

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho (ketiga kiri) saat gelar perkara dengan menunjukkan barang bukti Sabu,(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LF (37), karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di Apatermen Red Top lantai 19 nomor kamar 1902 Pecenongan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, warga negara asing itu kedapatan memiliki 16 Kilogram Sabu yang disita dari tempat tinggalnya. Terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya pengembangan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.

"Ada seorang pria ditangkap sedang transaksi sabu di Jalan Mangga Besar Raya. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi mengamankan tersangka LF," kata Kapolres Kombes Pol Rudy, kepada para wartawan di Polres Jakarta Barat, Rabu (23/3).

Ketika pelaku digeledah di TKP, dia tidak membawa barang bukti. Kita hanya menemukan anak kunci, yang merupakan kunci apartemen pelaku di Mediterania Palace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, petugas meminta tersangka untuk menunjukkan tempat persembunyian barang haram tersebut. Ternyata dia menyimpannya dalam koper miliknya.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 16 kg Sabu dalam 10 kantong plastik kresek warna hitam, jika dirupiahkan Sabu senilai Rp 24 miliar," ujar Kombes Pol Rudy.

Tersangka mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia atas perintah seseorang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

"Dari pengakuan pelaku, barang bukti ini didapatkan dari rekannya di China bernama Cen Keu (DPO). Dia biasa mengirim melalui laut yang kemudian diteruskan ke darat," tutup Kapolres Kombes Pol Rudy.

Pelaku dijerat pasal 114 KUHP dan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]