Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tangkap WN Iran Penyelundup Shabu
Tuesday 19 Jul 2011 00:21

JAKARTA-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga warga berkebangsaan Iran di sebuah hotel di bilangan . Para tersangka berinisial MA, MDZ, dan SK. Ketiganya ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Jumat (8/7) lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita satu kilogram shabu yang bernilai Rp 1,5 Milyar.

Ketiganya terbukti menjadi pembuat sekaligus bandar narkoba di Indonesia. Para pelaku diduga merupakan jaringan narkoba internasional. "Menurut tersangka, mereka membuat sendiri barangnya di Teheran, Iran. Tersangka MA adalah ahli kimianya. Kemudian shabu dibawa ke Indonesia melalui pesawat sampai ke bandara Soekarno-Hatta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nugroho Aji Wijayanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7).

Modus operandi yang dilakukan mereka, pelaku membungkus satu kilogram shabu dengan kapsul plastik tipas menjadi 159 bungkus kapsul. Kemudian tersangka MA dan MDZ menelan paket shabu dalam kapsul plastik tersebut, sehingga shabu disembunyikan di dalam perut mereka.

Tersangka MA menelan 80 kantong, MDZ 79 kantong. Setelah dianggap aman untuk menyelundupkan shabu, mereka kemudian melenggang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya lolos dari alat pengintai yang terpasang di bandara dan menuju hotel tempat mereka ditangkap.

Menurut Nugroho, kasus ini bukan kali pertama tiga Warga Iran tersebut menyelundupkan shabu ke Indonesia. Begitu licin mereka, penyelundupan pertama pun tidak mampu tercium Polisi dan petugas bandara. "Mereka Sudah dua kali membawa shabu ke Indonesia. yang pertama lolos, yang aksi kedua dibuntuti dari bandara, mereka menggunakan taksi, di hotel mereka mengeluarkan shabu itu, saat sedang mengeluarkan narkoba lalu tertangkap polisi," ungkap Nugroho.

Ketiga pelaku pun langsung diringkus bersama barang buktinya satu kilogram shabu. Terbongkarnya jaringan narkoba Iran tersebut merupakan hasil dari pengintaiaan polisi selama tiga bulan. Barang haram itu, mereka edarkan sendiri.

Polisi masih mendalami para tersangka untuk menelusuri peredaran narkotika serta jaringan Iran ini. Kini, ketiga tersangka diamankan dalam Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(irw)



 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]