Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Sindikat Narkoba Internasional
Friday 20 Jan 2012 22:18:42

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar dan menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai bagian dari sindikat narkotika jaringan internasional. Mereka berkewarganegaraan Iran dan Somalia.

Para tersangka itu ditangkap di perairan Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) itu, pada Senin (16/1) lalu dan Jumat (20/1). “Sebenarnya, mereka berjumlah delapan orang. Tapi dua meninggal akibat kapalnya tenggelam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution di gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut dia, dua orang yang tenggelam itu, berasal dari Somalia. Sedangkan lima lainnya yang tertangkap berasal dari Iran, dan seorang lainnya berasal dari Somalia. “Barang bukti diduga shabu yang mereka bawa itu, ikut tenggelam bersama kapal,” ujar Saud.

Sedangkan penangkapan terakhir dilakukan pada dini hari radi. Aparat berhasil menangkap satu orang Iran yang tengah naik sekoci menuju perairan Ujung Genteng dengan membawa shabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Saat itu, tersangka bersama tiga orang lainnya. Namun, ketiga orang yang mendampinginya itu tewas tertembak polisi saat terjadi kontak senjata. Ketiga orang yang tertembak itu berasal dari Somalia. Atas penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga jeriken berisi kira-kira 50 kg shabu, tiga senjata api genggam, satu sekoci, kompas, dan perlengkapan lain.

Saat ini, lanjut dia, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu kapal kargo berinisial A. Kapal ini diduga akan menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui perairan Ujung Genteng. Namun, asal kapal dari negara mana, masih dalam pengembangan penyelidikan. “Modusnya, narkoba itu diturunkan di tengah laut di daerah terpencil, untuk menghindari pantauan petugas,” jelasnya.

Mengenai keberadaan kaoal kapal kargo tersebut, Polri sudah menginformasikannya kepada Kepolisian Federal Australia (Australia Federal Police/AFP). Diperkirakan kapal tersebut berlayar menuju Australia. “Jaringan narkoba internasional merupakan jaringan Belanda-Iran,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Boy Rafli Amar mengatakan, penyelundupa narkoba saat ini mulai beralih. Mereka menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional, agar tidak terdeteksi jajaran kepolisian.

Kasus ini terungkap, lanjut dia, dari hasil penangkapan lima orang yang sedang berada di darat. Berbekal informasi dari mereka, polisi melakukan pengintaian sejak sebulan lalu. Polisi dapat mengetahui kapan pengiriman barang dilakukan, sehingga polisi berhasil menangkap tersangka yang baru saja masuk ke perairan Indonesia. “Ini modus baru yang berhasil dibongkar,” tandasnya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]