Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," /> BeritaHUKUM.com - Polisi Tangkap Suporter yang Miliki Tato 'ACAB' Kebencian Terhadap Polisi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Polisi Tangkap Suporter yang Miliki Tato 'ACAB' Kebencian Terhadap Polisi
2016-06-29 22:19:21

Suporter Jakmania berinisial J alias Oboy yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suporter Jakmania berinisial J alias Oboy yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polisi, memiliki tato di bagian lengan kanannya.

Tato bertuliskan "ACAB", yang merupakan singkatan dari all cops are bastard.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Kurniawan menyampaikan tato tersebut merupakan bentuk kebencian dari kelompok suporter terhadap polisi.

"Walaupun sekedar tato, patut kita duga bahwa pemikiran mereka sudah tidak simpatik terhadap polisi," ujar Hendy, Rabu (29/6).

Hendy melanjutkan ketidaksukaan segelintir orang terhadap polisi ini merupakan potensi ancaman.

Pihak polisi tidak bisa melakukan penangkapan terhadap segelintir orang tersebut tanpa adanya unsur tindak pidana yang mereka lakukan.

"Intinya harus masuk unsur pidana, baru kami lakukan penangkapan, kalau tidak ya kami tidak bisa lakukan penangkapan," ucap dia.

Selanjutnya, Hendy menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengamanan apabila menemukan adanya atribut ACAB.

"Simbol-simbol yang berpotensi mendatangkan kebencian, permusuhan terhadap Polri, paling tidak kita amankan, paling tidak kita berikan pemahaman dulu," kata Hendy.

Polisi telah menetapkan lima anggota Jakmania sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi.

Kelima Jakmania tersebut adalah J alias Oboy (28), MDN alias Qinoy (25), RZM (25), RS (17), dan SW (19).

Selain itu, polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech.

Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23), dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya masing-masing.

Pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]