Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi Tangkap Pretty Asmara dan 7 Rekan Artis di Hotel terkait Narkoba
2017-07-18 18:13:57

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap Pretty Asmara artis bertubuh tambun diduga terkait kasus kepemilikan narkotika di Hotel Grand Mercure jalan H Benyamin Sueb Kav B-6 Super Blok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan unit III Subdit II Dirnakoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba.

"Pretty Asmara ditangkap di sebuah hotel pada hari Minggu 16 Juli 2017, sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Menurut Argo, penyelidik mendapat infomasi bahwa Pretty sudah membooking tempat di Room Paris Center Stage Club dan Karaoke Hotel Grand Mercure Jakarta. Anggota melihat Pretty keluar Room menemui seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penangkapan.

"Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir dan happy five 38 butir, serta uang Rp 25 juta," ungkap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menyampaikan ada tujuh artis yang ditangkap sebagai rekan-rekan Pretty dan satu lagi AL masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tes hasil urine memang Pretty negatif, tetapi Pretty sebagai perantara untuk rekan-rekannya untuk memperoleh narkoba," tuturnya.

Di akhir rilis, Pretty teriak-teriak mengatakan bahwa dia dijebak oleh AL dan bukan bandar selama 2 tahun. Dia mengatakan hasil tes urinenya negatif. Tetapi hasil tes urine rekan-rekan Pretty yang ditangkap positif dan akan di rehabilitasi.

Pretty dan rekan-rekannya dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]