Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pornografi
Polisi Tangkap Penjual Ribuan DVD Porno Omzet 90 sampai 120 Juta
2016-05-18 19:24:06

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers dengan menggelar barang sitaan ribuan keping DVD porno hasil tangkapan, Rabu (18/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka berinisial KN alias K (31) penjual ribuan keping DVD porno di Kawasan Glodok, di Jalan Pinangsia Raya, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan omzet penjualan DVD porno muncapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah perbulan.

"KN mengaku baru melakukan aksinya bulan Maret 2016, tapi omzetnya per bulan bisa sampai Rp90-120 juta," kata Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (18/5).

Kepada polisi, KN mengaku DVD tersebut didapat dari bandarnya berinisial P dan S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, Kepala Unit V Subdit Indag, Komisaris Polisi Bintoro mengatakan penindakan ini dalam rangka mencegah kejahatan seksual.

"Polisi nyamar sebagai pembeli dan lakukan penggeledahan. DVD porno tersebut dijual Rp 3000 perkeping, per hari KN bisa menjual antara 1.000 hingga 3.000 keping DVD porno Barat dan Asia," ujarnya.

Bintoro menjelaskan penjual menyamarkan bisnisnya dengan berjualan DVD film dan musik yang bisa meraup keuntungan Rp3-4 juta perhari.

Lanjut Bintoro, barang bukti DVD porno yang disita oleh Subdit Indag Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut sebanyak empat karung berisi DVD porno, tiga Kardus DVD porno berjumlah 4.180 keping DVD porno asia, berbagai jenis judul dan 6.040 keping DVD porno barat berbagai macam judul. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang hasil penjual DVD tersebut senilai Rp 4.428.000.

Tersangka dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 juncto Pasal 6 UU No. 33 tahun 2009 tentang perfilman, dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp10 Miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Pornografi
 
Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
 
Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
 
Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
 
Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
 
Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]