Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Polisi Tangkap Penimbun Solar di Kalimantan
Thursday 20 Jun 2013 11:58:04

Jerigen yang berisi Solar.(Foto: Ist)
KALTIM, Berita HUKUM - Reserse Brigade Mobil Polda Kalimantan Timur di Samarinda menangkap penimbun solar subsidi sebanyak 735 liter. Pengetap dan penimbun solar ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Senin (17/6).

Komandan Batalyon B Pelopor Resmob Polda Kaltim di Samarinda, Komisaris Dearystone MHR Supit mengatakan, awalnya anggota menangkap SM (26) di sebuah dermaga di Kecamatan Samarinda Seberang. Dari SM tangannya Polisi menemukan 21 jerigen solar bersubsidi tanpa surat izin pengangkutan atau perniagaan BBM.

"Setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat langsung bergerak ketika mengetahui tersangka menimbun BBM bersubsidi jenis solar itu," kaya ucap Dearystone kepada wartawan di Markas Brimob di Samarinda Seberang, Rabu (19/6).

Saat diperiksa Polisi, SM mengaku mendapat solar tersebut dari sejumlah SPBU. Modusnya, dia menimbun mengumpulkan dari hasil antre dengan menggunakan sepeda motor dengan tangki modifikasi dengan ukuran besar. Untuk mendapatkan solar itu, SM harus bekerjasama dengan petugas SPBU. "Kami masih menyelidiki dugaan kerja sama antara tersangka dan pihak SPBU," kata Dearystone.

Menurut SM, solar tersebut dijual kepada JM (27). Oleh JM, solar itu kemudian diangkut menggunakan kapal tugboat di Sungai Mahakam. Polisi pun h memburu JM dan berhasil membekuknya di kawasan Jl KH Asyim Asyari, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polsekta Sungai Kunjang. Terpisah, Kepala Polsekta Sungai Kunjang Komisaris Harun Purwoko mengatakan, pihaknya telah menetapkan SM dan JM sebagai tersangka.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]