Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Patung
Polisi Tangkap Pencuri Patung Benjamin Franklin
Wednesday 26 Sep 2012 22:13:41

Patung Benjamin Franklin (Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Sebuah patung langka Benjamin Franklin yang sempat hilang sekitar sebulan lalu telah berhasil ditemukan polisi.

Patung itu berhasil ditemukan setelah polisi terlebih dahulu menangkap pencuri patung itu di kawasan Maryland, AS.

Dia ditangkap saat turun dari bus dengan membawa tas ransel yang berisi patung tersebut.

Biro Penyelidikan Federal, FBI mengatakan pencuri bernama Andrea Lawton atau juga dikenal dengan Andrea Gresham ini melakukan pencurian saat dia bekerja sebagai pembersih rumah pemilik patung itu yang berada di kawasan elit Bryn Mawr, Philadelphia.

Patung Benjamin Franklin yang baru ditemukan ini diperkirakan berharga US$ 3 juta atau sekitar Rp28,8 miliar.

Patung berukuran tinggi 71 cm dengan berat 11 kg ini merupakan satu dari tiga patung serupa yang dipahat oleh Jean - Antoine Houdon saat Franklin berkunjung ke Paris tahun 1778.

Tuduhan berlapis

Menurut dokumen pengadilan setempat Lawton akan dikenai sejumlah tuduhan akibat perbuatannya ini seperti pencurian, penggelapan dan membawa barang curian ke negara bagian lain.

Rencananya perempuan ini akan menjalani sidang pada hari Rabu (26/09) untuk mendengarkan jaminan yang harus diberikan kepada pengadilan jika dia tidak ingin menjalani penahanan.

Pemilik patung tersebut, George D'Angelo mengatakan patungnya kemungkinan mengalami kerusakan setelah pencurian itu.

Sejauh ini dia masih belum bisa melihat kondisi terakhir patung miliknya karena masih diperlukan oleh FBI untuk memeriksa sidik jari pelaku yang terdapat pada patung itu.

"Saya pikir kerusakannya bisa diperbaiki", kata D'Angelo kepada Associated Press.

"Saya harap memang bisa diperbaiki jika tidak maka akan sangat mengecewakan", pungkasnya.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Patung
 
4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
 
Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
 
Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
 
Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
 
Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]