Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU ITE
Polisi Tangkap Pelaku Pidana UU ITE yang Ancam Penggal Polisi Lewat Medsos
2020-12-14 18:32:45

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro saat bertanya dengan pelaku tindak pidana UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap pelaku tindak pidana UU ITE berinisial DB alias Muhammad Umar. Pelaku ditangkap lantaran telah meng-upload video dirinya bernada ancaman akan memenggal anggota polisi yang menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 28 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12).

Yusri mengatakan, saat diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pelaku mengaku hanya ikut-ikutan. Ia juga diduga merupakan simpatisan HRS.

"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya.

"Saat diperiksa kata-kata pertama yang terucap oleh tersangka adalah "saya khilaf" dan 'saya minta maaf'," ungkap Yusri.

Lanjut Yusri pun mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengunggah video yang bermuatan provokatif maupun SARA.

"Mengimbau kepada pengguna media sosial umumnya supaya bijak dalam bermedia sosial yang ada, jangan cepat sharing berita dan membaca dengan jelas apapun postingan di media sosial untuk dicari positif dan negatifnya," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]