Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Polisi Tangkap Pasutri Pengeksploitasi Anak
2016-03-29 22:30:23

Ilustrasi. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara saat memeberikan keterangan pers.(Foto: BH/as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi atau perdagangan anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat tersangka berinisial SM (18), ER (17), NH (35), dan I (45). Mereka membawa seorang bayi berusia 6 bulan dan sejumlah anak berusia 5-6 tahun untuk bekerja sebagai Pengemis.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Nandang Jumantara mengatakan bahwa, pihaknya masih terus mendalami kasus eksploitasi anak yang terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Informasinya baru kita dapat dan menggali informasi itu memerlukan waktu," ucap Brigjen Pol Nandang di Jakarta Utara, Selasa (29/3).

Brigjen Pol Nandang menambahkan, terbongkarnya kasus eksploitasi anak tersebut berkat laporan warga, hingga akhirnya pihak Kepolisian dapat mengungkapnya. "Alhamdulilllah dengan adanya laporan dan kerjasama yang baik, kita bisa mengungkapkannya," kata Brigjen Pol Nandang.

Akibat kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mengkaji ulang sistem lalu lintas ‘3 in 1’ di Ibu Kota. Sebab, menurutnya, eksploitasi anak juga digunakan oleh para joki tersebut.

Menanggapi keinginan Ahok yang berencana mengkaji ulang 3 in 1, Brigjen Pol Nandang menerangkan kalau pihaknya akan berkerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana itu. "Kita nanti kerjasama dengan pemerintah. Kita koordinasikan kembali dengan pemerintah," jelasnya.

Selanjutnya, Aparat Polres Metro Jakarta Selatan, menggeledah kontrakan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SM dan ER yang merupakan tersangka eksploitasi atau perdagangan anak, di kawasan Jakarta Timur. Polisi menemukan sejumlah kaleng lem yang diduga dipakai pasutri itu untuk mabuk.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, berdasarkan keterangan lem-lem itu digunakan para tersangka sendiri. "Berdasarkan pengakuan, lem ini digunakan tersangka sendiri. Kalau anaknya dikasih obat tidur, sebagaimana ?keterangan dicampur ke dalam susu," paparnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie Latuheru menyampaikan, pihaknya melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di daerah Halim, Jakarta Timur, Senin (28/3) kemarin. "Kami dapatkan di dalam kontrakannya ada banyak lem yang digunakan untuk ngelem atau mabuk lem," ungkapnya.

Ia menyampaikan, kendati rumah kontrakannya cukup bagus, namun kondisi di dalam sangat tidak terawat atau kotor. Sehingga, tidak baik untuk kesehatan khususnya buat anak-anak."Tempatnya sangat kotor, tidak baik untuk kesehatan anak. Mereka mabuk lem di kontrakan itu," tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]