JAKARTA, Berita HUKUM – Kericuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta yang terjadi pada 11 Juli lalu, sebagaimana diketahui bermula ketika pasokan listrik dan air di Lapas terhenti.
Para Narapidana (Napi) kemudian melakukan provokasi hingga menimbulkan kerusuhan di Lapas yang hingga parahnya berujung pada aksi pembakaran. Di saat situasi kacau, ratusan Napi kabur setelah sebelumnya menyandera 15 petugas Lapas.
Sekitar 212 napi melarikan diri, dan pihak Kepolisian masih terus melakukan terhadap Napi yang kabur tersebut, dan kini 2 orang narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian yang melakukan pengejaran.
Dengan ditangkapnya kedua orang tersebut, maka jumlah narapidana yang telah diamankan menjadi 109 orang. "Jumlah Napi yang telah tertangkap dan diserahkan sudah 109 orang, tambah dua orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Rabu (24/7).
Lebih jelasnya Ronny mengungkapkan bahwa kedua orang Napi yang ditangkap tersebut, atas kerja dari kepolisian Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dan Ronny menghimbau, agar para Napi yang masih dalam pelarian, untuk segera menyerahkan diri.(bhc/mdb)
|