Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tangkap Kurir Sabu dan Heroin Senilai Rp 43,4 Miliar
Friday 18 Nov 2011 23:20:01

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Lampung menangkap dua kurir pembawa 10 kg sabu dan 7,9 kg heroin senilai Rp 43,7 miliar di Pelabuhan Bakeuhuni, Lampung, Kamis (17/11) kemarin. Pelaku berinisial RM Bin AM (45) warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan VM (36) warga Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya ditangkap petugas, setelah tas ransel yang mereka bawa diperiksa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakeuhuni,. Dari alat tersebut, ditemukan narkotika kelas I yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

"Barang bukti itu sudah disita Polda Lampung. Setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua pelaku dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

Dari tangan kedua pelaku itu, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 10 kg yang diperkirakan senilai Rp 20 miliar, tujuh paket heroin seberat sekitar 7,9 kg yang bernilai Rp 23,7 miliar, dua tas ransel dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi anata pelaku dengan bandar atau pemesan barang haram itu.

Menurut Saud, penangkapan ini berawal saat petugas melakukan pengecekkan rutin terhadap barang bawaan penumpang sebelum masuk ke kapal. Dalam tas ransel yang dibawa RM Bin AM ternyata berisi sabu seberat 10 kg senilai Rp 20 miliar. Saat diintergosi, tiba-tiba RM dihubungi rekannya, VM, yang ternyata sudah berada di terminal keberangkatan penumpang kapal.

Setelah dilacak dan diketahui posisinya, imbuh dia, petugas langsung meringkus VM tanpa perlawanan. Dari tas ranselnya, petugas kembali menemukan paket heroin seberat 7,9 kg senilai Rp 23,7 miliar. Kedua pelaku mengaku membawa barang dari Medan dengan cara estafet menggunakan kendaraan yang berbeda, agar tak terendus petugas polisi.

“Tapi berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan, pelaku bisa tertangkap. Kedua pelaku mengaku mengambil barang haram itu dari seseorang di Medan, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, ternyata sudah menunggu orang yang akan mengambil barang ini,” tandas Saud.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]