Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
SMS Penipuan
Polisi Tangkap Komplotan Penipu Melalui SMS dan Internet
Friday 15 Feb 2013 14:05:52

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hati-hati jika menerima pesan singkat (SMS) menawarkan tiket pesawat murah. Anda jangan langsung tergiur, karena modus ini digunakan untuk penipuan.

Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka penipuan melalui SMS dan internet yang menawarkan tiket pesawat dan senjata di Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka berinisial AL, IL, SU, SU, WW, AL. Keenamnya ditangkap di Jalan Bina Bakti, Kelurahan Cikaret RT 6 RW 3, Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap Rabu (13/2) Pukul 05:00 WIB. Kasus ini karena banyaknya laporan masyarakat yang kita terima. Dan ini kasus lintas batas, tidak hanya di Polda metro saja," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2).

Herry mengatakan, cara penipuan tidak hanya dilakukan melalui layanan SMS, tapi juga melalui website. "Website tersebut www.gudangsenjata.com, www.asiatravel.com dan www.artha-travel.com. Para pelaku melakukan kejahatan ini sudah selama 3 tahun," ujarnya.

Herry mengatakan, proses penyelidikan dan upaya paksa penangkapan dilakukan selama 1 bulan lebih. Pihaknya juga dibantu unit cyber Polda. "Situs-situs itu hanya covernya aja. Ini sindikat besar yang beroperasional lama," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan sindikat ini dapat meraih keuntungan dari aksi penipuan mencapai Rp 600 ribu sampai Rp 10 juta per hari. "Otak pelakunya AL. Dia yang mengerti soal teknik informasi," tutur Rikwanto.

Dari keenamnya, petugas menyita 26 handphone, 70 buah modem, 8 unit laptop, ratusan sim card, 7 buah rekening, 12 kartu ATM dan satu buah mesih Faksimile.

"Sim card ini digunakan untuk gonta ganti nomor telepon agar tidak dapat dilacak korban. Jadi saat korban sudah transfer uangnya, kemudian nomor yang sudah diketahui korban tidak akan mereka gunakan lagi," jelas Rikwanto, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (15/2).

Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait SMS Penipuan
 
Polisi Tangkap Komplotan Penipu Melalui SMS dan Internet
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]