Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Begal
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
2019-12-30 06:36:33

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi (kedua dari kanan) saat konferensi pers terkait penangkapan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Jakarta Barat berhasil menangkap komplotan begal truk bermuatan gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Penangkapan berawal ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa truk muatan gula tersebut yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.

"Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12).

Saat melakukan pengecekan, lanjut Rasya, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

"Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para pelaku tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut," ringkasnya.

Kompol Teuku Rasya Khadafi juga menyampaikan saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku berusaha menyerang petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan pertolongan medis oleh petugas," ujarnya.

Peristiwa yang terjadi pada November 2019 lalu ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Begal
 
• Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
• Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
• 2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
• Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
• Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]