Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Polisi Tangkap Ibu Menganiaya Injak Anak dalam Video
2016-10-07 18:47:09

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dan Erlinda, M.Pd dari Anggota KPAI melakukan jumpa pers, Kamis (6/10) malam.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu yang dalam video Menganiaya menginjak anaknya. Video itu tersebar ramai diunggah lewat akun facebook bernama Erlangga pada (25/9), sekitar pukul 05.10 Wib pagi.

Tutut Siti Aminah (26) ditangkap di rumahnya Sukatani, Rajeg, Banten, Tangerang, Rabu (5/10). Dari tersangka Polisi mengamankan bantal yang digunakan untuk membekap wajah anaknya ketika diinjak-injak dalam video.

"Kami mengetahui keberadaan pelaku dari patroli Cyber Crime. Dan dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan 26 September 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Kamis (6/10) malam.

Video di akun Facebook Erlangga tersebut ternyata adalah suami tersangka. Ia mengunggah video kekerasan istrinya ke Facebook untuk meminta pertolongan.

Video itu di rekam oleh si ibu, karena kesal melihat tingkah laku suaminya. Maksud si ibu merekam adegan itu, untuk mencari perhatian sang suami.

Dalam video berdurasi 18 detik itu terdengar suara anak yang meraung-raung sambil menangis saat diinjak-injak ibunya. Di akun Erlangga menuliskan, Tolong laporkan sektor kepolisian Yogyakarta seorang ibu psikopat ni ingin bunuh anak nya atau KPAI, pada (25/9) lalu pada pukul 5.10 Wib pagi.

Lalu ia mengunggah lagi video yang sama, namun dengan mengkonfirmasi bahwa posisi ibu tersebut adalah di Bekasi bukan di Yogyakarta. "Maaf ibu kejam ini posisinya dibekasi, bukan Jogyakarta. Tolong bantuannya untuk melaporkan yang berwajib."

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]