Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal     
 
Perampokan
Polisi Tangkap Dua Rampok Sadis di Jakarta Utara
2016-10-24 18:29:34

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh saat press release dengan menggelar barang bukti dan pelaku.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara menangkap dua pelaku AF (30) dan SF (33) pencurian disertai tindakan kekerasan . Kedua pelaku merupakan kawanan sindikat perampok spesialis toko yang tak segan melukai korbannya.

Penangkapan AF dan SF ini dilakukan setelah keduanya merampok toko handphone milik Liliana (55) di Jalan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara.

Menurut Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh kejadian tersebut terjadi pada Jumat (14/10) saat pemilik toko handpone, Liliana hendak menutup tokonya sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu kedua pelaku langsung mencoba menodongkan sebilah celurit ke korban. Karena melawan, lanjut Bismo salah seorang pelaku yakni AF membacok punggung hingga tembus ke bagian Jantung korban. Usai melihat korban tak berdaya, keduanya langsung merangsek masuk ke dalam toko dan menjarah beberapa unit handpone termasuk beberapa unit Iphone 7.

"Dua pelaku kami tangkap, pelaku berinisial AF kami tembak bagian kaki karena melawan. Sementara dua pelaku lainnya yang juga sebagai penadah masih dalam pengejaran," ujar Kompol Bismo, Senin (24/10).

Kompol Bismo menjelaskan, pelaku AF sempat memilih kabur saat Tim Unit Reskrim Polsek Penjaringan pimpinan AKP Rahmad Sujatmiko menyergapnya. Akhirnya pelaku AF menyerah setelah dua butir timah panas bersarang di kakinya.

"Kami lumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya, pelaku berhasil kami tangkap karena mencoba melawan petugas," kata Kompol Bismo.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit HP, satu dus box HP, kunci leter T, senjata tajam berupa celurit, selain itu tas dan pakaian korban juga ikut diamankan.

Pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari 5 di wilayah Jakarta Utara. Hasil kejahatan yang telah dilakukan langsung dijual kepenadah yang kini masih buron. Sedangkan uangnya untuk membayar kebutuhan hidupnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman minimal 15.(bh/as)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]