Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kesehatan
Polisi Tangkap Dokter Palsu Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur
2021-02-23 17:53:00

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Auliansyah Lubis dan pejabat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar klinik kecantikan ilegal yang beroperasi di lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang No. 8 RT.013, RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dokter yang diduga tidak memiliki izin praktek serta izin operasi klinik tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, berhasil kita amankan tersangka SW alias dr. Y. Dia pemilik klinik dan dia juga yang melakukan tindakan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada praktik dokter kecantikan ilegal di wilayah tersebut," ujar Yusri.

Kemudian, lanjut Yusri, anggota unit IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Sitti Fatimah melakukan kegiatan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya, untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, ungkap Yusri, yakni mempromosikan kliniknya dengan nama "Zevmine Skin Care" melalui media sosial.

"Dia menawarkan juga lewat akun Instagramnya," imbuhnya.

Tersangka, terang Yusri, menggunakan identitas atau gelar antara lain berupa panggilan atau nama dokter serta menggunakan alat atau metode sehingga menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP (surat izin praktek).

"Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain, Suntik/ Injeksi Botox, Suntik/Injeksi Filler dan Tanam Benang," beber Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-, dan Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,-.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]