Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Polisi Tangkap Buron Teroris Bima
Friday 05 Aug 2011 15:47:52

Istimewa
*Satu Orang Menyerahkan Diri dan Seorang Lagi Masih dalam Pengejaran

JAKARTA-Aparat keamanan berhasil menangkap seorang buron kasus meledaknya bom di pondok pesantren (ponpes) Umar Bin Khatab, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sang buron tersebut berinisial T alias M yang diringkus di tempat persembunyiannya pada Kamis (4/8) malam. Selain itu, polisi juga mengamankan buron lainnya berinisial F, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri pada pekan lalu.

"Aparat keamanan (Kamis 4/8) tadi malam menangkap DPO (daftar pencarian orang) kasus terorisme Bima tertangkap. Ada tiga orang yang kami cari, satu tertangkap yang berinisial T atau M. Dia ini yang membuang bom di jurang, tapi berhasil ditemukan petugas. Satu (buron) lagi berinisial F sudah menyerahkan diri satu minggu lalu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (5/8).

Buron teroris berinisial T itu, tertangkap pukul 23.30 WITA di Dompu, Sumbawa, NTB. Dia merupakan orang yang membuang sisa-sisa bom bersama F di sbuah jurang sekitar kawasan Batu Pahat, NTB. T juga merupakan seorang pengurus pesantren Umar bin Khattab, di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB.

Bom yang telah diurai dan dibuang di jurang itu merupakan bukti untuk menjerat T. Polisi juga akan menggeledah tempat persembunyian yang bersangkutan. Begitu pula dengan lokasi persembunyian F. Kedua bisa dijerat degan UU Antiterorisme. Namun, penyidik memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa T secara intensif. Sementara F telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais) Laksda TNI Soleman B. Ponto mengimbau polisi tidak harus membunuh pelaku teror (terorisme), namun hanya perlu ditangkap. Jika teroris harus dibunuh, sebaiknya polisi jadi tentara. “Teroris itu harus ditangkap lalu dihukum dan itu adalah polisi. Kalau mau bunuh teroris, polisi jadi tentara saja," kata dia.

Menurntya, berdasarkan UU Antiterorisme menyebutkan bahwa pelaku teror harus dipidana. Artinya, harus ditangkap hidup-hidup dan dihukum dan ditangkap. Tapi dalam dalam beberapa kasus, banyak teroris terbunuh. Padahal bukan itu. Sedangkan TNI pantas membunuh teroris, karena dalam UU TNI hanya ada dua pilihan, yakni membunuh atau terbunuh (kill or to be killed).(mic/bie)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
• Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
• Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
• Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
• Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
• Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]