Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Prostitusi
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
2019-01-06 11:04:16

Tampak artis Vanessa Angel saat ditangkap soal prostitusi online.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap dua orang publik figure atau artis berinisial VA (Vanessa Angel) dan AS (Avriellya Shaqila) di salah satu hotel berbintang di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1).

Kasubdit V Cyber Crime Diroktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, dua artis itu terlibat prostitusi online dan ditangkap saat melayani seorang pemesan di kamar hotel tersebut.

"Masih diperiksa secara intensif," kata AKBP Harissandi dalam keterangannya kepada awak media massa di Polda Jatim.

Mereka akan diperiksa secara marathon hingga Minggu (6/1) pagi.

"Kooperatif. Semua pertanyaan dijawab," lugas AKBP Harissandi.

Untuk diketahui, seorang artis terkenal berinisial VA dan seorang artis model berinisial AS ditangkap oleh Anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keduanya merupakan yang satu artis populer dan satu artis FTV.

VA bersama pria bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan. Selain VA polisi juga meringkus AV yang juga merupakan artis, keduanya tertangkap basah saat berada di kamar berbeda.

Selain VA dan AS, polisi juga menangkap tiga wanita muda lainnya, yang juga tengah melayani pelanggan pria di kamar hotel.(sb/bh/amp)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
• Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
• Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
• Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
• Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
• FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]