Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
SARA
Polisi Tangkap AMS Pelaku Pembuat dan Pemasang Spanduk Bernada SARA
2020-01-29 10:23:55

Konferensi pers penangkapan pelaku pembuat dan pemasang spanduk bernada SARA.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat dan pemasang spanduk bernada SARA, berinisial AMS (58). Dalam spanduk tersebut, ia mengajak warga untuk mengikuti aksi demo menolak pendirian bioskop di dekat Masjid PGC Cililitan, dan juga diduga mendiskreditkan salah satu ras golongan masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, spanduk yang dibuat dan didesain tersangka sempat viral di media sosial. Dalam spanduk tersebut, tersangka mengatasnamakan organisasi massa GOIB (Gerakan Ormas Islam Betawi).

“Yang bersangkutan berhasil diamankan tadi malam, di rumahnya di Kampung Kramat, Jakarta Timur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, spanduk yang dibentangkan tersangka telah dicabut oleh Polri bersama dengan TNI. Pasalnya, spanduk tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik SARA di Ibu Kota.

“Jangan sampai masalah ini lari ke perkara SARA. Karena kita tahu suasana Ibu Kota saat ini masih kondusif, jangan sampai ternoda karena masalah ini,” kata Yusri.

Ia juga mengatakan, dalam upaya penangkapan itu, pihak polisi belum dapat memastikan apakah ada pelaku lainnya. Untuk sementara masih mendalami kasus ini.

“Semua masih terbuka, semua masih kita dalami,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, masing-masing adalah Pasal 165 KUHP dan Pasal 55. Kemudian UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang tertuang di Pasal 16 Junto Pasal 4 huruf b.

“Ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tutupnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]