Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Tangkap 4 Tersangka Sindikat Penggandaan Uang, 1 Pelaku Warga Kamerun
2020-02-19 21:01:36

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan dengan modus menggandakan uang. Sindikat ini mengincar pemilik mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka berinisial S, AMY, VL dan seorang warga negara Kamerun berinisial DG. Mereka ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1) lalu.

DG merupakan otak dari komplotan ini, dan dia belajar melakukan penipuan dari temannya yang sama-sama warga Kamerun. Sementara S dan AMY bertugas menyiapkan modal dan menyewa hotel, sementara VL bertugas mencari korban.

“Jadi mereka mencari calon korban yang memiliki valas dan ingin menggandakan uangnya,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).

Mulanya, kata Yusri, tersangka VL dan S bertemu korban dan meyakinkan korban. Bahkan mereka juga memperlihatkan sebuah video, yang seolah-olah menunjukkan bahwa DG dapat menggandakan uang.

“Tersangka menyebut bahwa uang yang diserahkan ke DG akan bertambah tiga kali lipat. Sehingga korban menyerahkan uang senilai 10 ribu dollar Amerika, dengan harapan akan jadi 30 ribu dollar Amerika,” katanya.

Ketika korban mulai yakin, VL dan S mengantarkannya ke DG di sebuah hotel di kawasan Senen. Setelah uang diserahkan, korban diberi sebuah bungkusan serupa gepokan uang.

“Syarat yang diberikan DG, agar korban jangan membuka bungkusan tersebut sebelum 10 jam,” terangnya.

Yusri menjelaskan, setelah 10 jam akhirnya korban membuka bungkusan tersebut. Betapa kagetnya korban saat tahu bungkusan tersebut hanya berisi kertas berwarna hitam.

“Setelah 10 jam bungkusan tersebut dibuka, namun hanya berisi kertas hitam atau kita sebut ‘black dollar’. Jika ditotal kerugian korban lebih dari Rp 130 juta,” beber Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]