Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
2018-12-10 16:21:20

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka A (23), H (19), R (21) dan H (29) pembobol kartu kredit. Tersangka ditangkap di Bandung dan Medan.

"Dalam aksi pembobolan kartu kredit, tersangka pergunakan untuk membeli tiket penerbangan Singapore Airline," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (10/12).

Para tersangka yang belajar membuat virus komputer secara otodidak, melakukan aksi menjual tiket melalui situs www.singaporeair.com dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit. Setelah proses pembayaran, tiket atau kode booking diserahkan tersangka sesuai pesanan costumer.

"Ketika pihak Singapore Airline melakukan penagihan kepada pihak bank, seluruh transaksi tidak diakui oleh pihak bank. Nasabah yang bersangkutan juga tidak merasa melakukan pembelian tiket," terang Argo.

Untuk menarik costumer, para tersangka melalui media sosial menjual tiket pesawat dengan harga promo diskon 30 sampai 50 persen.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 46 ayat (1) juncto pasal 30 ayat (1) dan atau pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 48 ayat (2) juncto pasal 32 ayat (2) dan atau pasal 51 ayat (2) juncto pasal 36, Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat (1) huruf z, Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]