Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KNPI
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
2022-02-23 10:13:11

Konferensi pers penangkapan pelaku kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap 3 dari 5 pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MS, JT, dan SS, sedangkan 2 pelaku masih dalam pengejaran alias DPO inisial A dan I.

"Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa pagi (22/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2).

Zulpan menuturkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan dalam waktu singkat.

"Para pelaku ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor ke polisi," ungkap Zulpan.

Dalam penangkapan itu, lanjut Zulpan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik korban dan para tersangka," bebernya.

"Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," sambung Zulpan.

Atas perbuatannya, empat pelaku yakni, MS, JT, I dan A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara SS dijerat Pasal 55 KUHP, pelaku yang memerintahkan untuk melakukan pengeroyokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, para pelaku mempunyai peran masing-masing.

"JT memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong. A (DPO) memukul menggunakan batu, dan MS menendang ke arah wajah dan badan korban. Sedangkan inisial I (DPO) melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban," ungkap Tubagus kepada wartawan.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok dan dipukuli sejumlah orang tak dikenal (OTK) di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu Haris Pertama mengalami luka di bagian kepala dan wajah.(bh/amp)


 
Berita Terkait KNPI
 
KNPI: Selain Sewenang-wenang Menahan Zhang Bangcun, Ditjen Imigrasi Diduga 'Alih Profesi' sebagai Penagih Utang Investor
 
Ketum La Ode Umar Bonte Dorong Pemerintah Segera Ambil Sikap Menyatukan KNPI
 
Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dan 3 Orang Diperiksa Polda Metro sebagai Saksi Pelapor
 
Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
 
Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli OTK di Kawasan Cikini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]