Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Kokain, Pelaku Artis dan Pengacara
2020-02-10 19:22:04

Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba jenis kokain.(Foto BH /amp)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran kokain di wilayah DKI Jakarta. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 3 pelaku, diantaranya berprofesi sebagai pemain film dan pengacara.

"Pelaku yang kami tangkap adalah JA, WED dan NAD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2).

Yusri mengatakan, WED dan NAD ditangkap di lokasi berbeda di sebuah Apartemen daerah Kuningan Jakarta Selatan. Dia juga mengatakan pihaknya menangkap tersangka lain berinisial JA.

"(penggeledahan di apartemen) Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian penggeledahan dilakukan ke kediaman dua pelaku dan ditemukan 8.12 Gram serta 9 butir pil Happy Five," ungkap Yusri

Dalam pengembangan kasus, tersangka JA dan WED ternyata memesan dari seorang wanita yakni NAD. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangkap NAD di apartemen wilayah Setiabudi.

"Saat menangkap NAD, polisi menemukan 1 butir ekstasi," ujarnya.

Ditempat sama, Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki keberadaan bandar utama. Dia menjelaskan jika pelaku utama masih terus bergerak.

"Kami masih menunggu waktu yang tepat yang jelas identitas pelaku ini sudah kami ketahui," tandasnya.

Diketahui, dari ketiga tersangka tersebut, tersangka inisial WED kesehariannya berprofesi sebagai pengacara dan NAD adalah seorang pemain film air terjun pengantin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]