Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Polisi Tangkap 3 Tersangka Modus Penipu Tukar Uang di Kembangan
2016-08-13 14:13:30

Polres Metro Jakarta Barat, gelar jumpa pers perkara kasus penipuan, Jumat (12/8) malam.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga tersangka modus penipuan HB (30), MY (46) dan IA (50) di Mall daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"Satu dari tiga tersangka pelaku berkewarganegaraan Singapura, melakukan tindak kejahatan penipuan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rockye Harry Langie, Jumat (12/8) malam.

Kapolres menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku. Tersangka HB berperan sebagai orang yang berpura-pura menyumbang dana ke masjid di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kemudian untuk IM berperan sebagai perwakilan yang bekerja sebagai marketing salah satu bank milik pemerintah, sedangkan IA berperan sebagai supir bank tersebut.

"Ketiga pelaku ini telah memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Sasarannya wanita yang menggunakan perhiasan saat berkunjung ke mall," katanya.

Ketiga tersangka tersebut mencari korban yang menggunakan perhiasaan saat berkunjung ke mall yang berada di wilayah Kembangan. Mereka berpura-pura ingin menyumbang.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan pura-pura menyumbang dana ke masjid menggunakan mata uang asing. Sampai akhirnya rekan pelaku datang untuk membantu korban, dari situlah korban terpedaya dan diajaklah ke bank untuk ditukar dengan rupiah," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka MY terekam pada saat masuk ke bank tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]