Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi Tangkap 3 Pencuri Rumsong, Otak Pelaku Tewas di Tembak
2018-04-26 18:23:56

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari dan Tim saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (26/4).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap TM, HR dan AS spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) di daerah perumahan elite. Saat pengembangan TM tewas ditembak.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari menyampaikan bahwa TM merupakan residivis pada kasus yang sama pada tahun 2012.

"TM sebagai otak pelaku spesialis rumah kosong, saat melakukan aksi memakai mobil mewah yang disewa atau rental, agar mudah mengelabui petugas security perumahan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (26/4).

Menurut Ade, peran tersangka TM sebagai kapten sering keluar masuk Lapas, suka berganti-ganti kelompok.

"Saat pengembangan pada 15 April 2018, untuk penangkapan HR di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. TM menunjukan tempat persembunyian HR, tersangka TM melakukan perlawanan dan menyerang sehingga petugas memberi tindakan tegas," ucapnya.

Petugas sudah memberi peringatan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, namum tersangka TM tidak menghiraukan. Pertama petugas menembak kaki tersangka, namum TM tetap berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas.

"Ketika tersangka TM dilarikan ke Rumah Sakit Polri untuk melakukan pertolongan, nyawa tersangka tidak tertolong," paparnya.

Kelompok spesialis pencuri rumah kosong ini, biasanya melakukan aksi pada siang hari. Mereka beraksi ketika rumah sasaran benar-benar kosong dan mereka tidak mau berbenturan dengan pemilik rumah.

"Mereka sudah beraksi sebanyak empat kali dan yang terakhir gagal," katanya.(bh/as)



 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]