Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi Tangkap 2 dari 5 Pelaku Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket
2020-04-20 19:48:01

Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya gelar konferensi pers pengungkapan sindikat spesialis pencurian minimarket.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, BeritaH UKUM - Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 2 dari 5 pelaku sindikat spesialis pembobol minimarket. 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangkap tim Resmob yakni inisial HSS (39) dan SN (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kontrakan yang berada di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"HSS dan SN berhasil kita amankan di kontrakan yang berada di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/4).

Ia juga menerangkan, pelaku dalam aksinya tidak hanya bekerja berdua saja. Masih ada 3 pelaku lainnya yang DPO (daftar pencarian orang) yakni inisial PR, I, dan S.

"Dari ke-5 pelaku ini memiliki peran berbeda. Untuk pelaku HSS dan SN berperan sebagai perusak pintu dan mengambil barang-barang," ujar Yusri.

"Untuk pelaku PR dan I (DPO) yang bertugas mengawasi sekitar lokasi dan sebagai joki dan pelaku S (DPO) yang bertugas menyediakan alat untuk melakukan Tindak Pidana dan menadah hasil curian," terang Yusri.

Yusri mengungkapkan, para pelaku atau sindikat spesialis pembobol minimarket tersebut telah beraksi lebih dari 7 tempat.

"Para pelaku ini setidaknya telah melakukan aksi jahatnya di beberapa minimarket Alfamart, diantaranya di Alfamart Raya Jatiasih, Kota Bekasi, Alfamart Duren Sawit, Jakarta Timur, Alfamart Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Alfamart Kel. Malaka Sari, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Mini Market Alfamart Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Mini Market Alfamart Komp. HII J270, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara dan Alfamart Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi," beber Yusri.

Tidak hanya beraksi diwilayah Jakarta dan Bekasi, tambah Yusri, para pelaku juga telah melancarkan aksinya di wilayah seperti Cirebon, Karawang, Bogor dan Bandung.

"Dari tangan para pelaku berhasil kami amankan 1 (satu) pcs Kaos warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih, Sejumlah uang tunai Rp 7 juta rupiah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Tang potong besi warna biru, 2 (dua) buah Plat besi warna hitam, 2 (dua) buah linggis warna biru dan 1 (satu) buah penutup wajah warna hitam serta 2 (dua) pasang sarung tangan warna abu-abu dan merah," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]