Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi Tangkap 10 Pencuri Kabel Primer Bawah Tanah Milik Telkom
2019-09-04 19:04:51

Kapolsek Taman Sari AKB Ruly Indra Wijayanto saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Sepuluh pemuda itu diamankan polisi lantaran mencuri kabel primer bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi PT. Telkom.

Penangkapan para tersangka bermula dari laporan masyarakat sekitar, yang saat itu menaruh curiga dan melapor ke aparat keamanan wilayah pada 29 Agustus 2019, sekira pukul 05.00 Wib.

Kepala Polsek Taman Sari AKB Ruly Indra Wijayanto menjelaskan, para pelaku ditangkap karena tidak dapat memberikan surat tugas, dan melihat perilaku mencurigakan.

"Kami mengamankan barang bukti 28 (potongan) kabel (tiap potongan panjang 1 meter), peralatan seperti linggis, kampak, palu martil. Kita mengkomunikasikan dengan Telkom Jakarta Utara, ternyata tidak ada tugas dan pengecekan," ujar Ruly dalam konferensi pers di kantor Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (4/9).

Sepuluh tersangka berinisal DK, JY, HR, AR, AA, AS, WY, DS, HT, dan SP. Delapan diantaranya beraksi sebanyak tiga kali, dan dua lagi beraksi sebanyak dua kali.

Para pelaku berombongan dan berpakaian seperti petugas Telkom dengan peralatan lengkap agar warga tidak curiga.

"Beberapa di antaranya pegawai harian lepas yang pasang kabel optik Telkom. Yang bersangkutan mengetahui lokasi yang bisa digunakan untuk aksi kejahatan. Koordinator atas nama HR, dituakan kelompoknya," ujarnya.

Mereka melakukan aksinya di Jembatan Bociang, Kelurahan Mangga Besar, dan memotong kabel fiber optik bawah tanah Telkom serta mencurinya.

"Satu orang mendapat keuntungan sekitar Rp300 ribu," ujar Ruly.

Warga yang curiga terhadap tindakan mereka kemudian menghubungi Polsek Taman Sari, kemudian petugas kepolisian meringkus para pelaku yang tidak bisa membawa bukti surat penugasan.

Atas perbuatannya, sepuluh pemuda itu terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]