Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kayu
Polisi Sita Kayu Merbau, Kadishut Manokwari Meradang
Thursday 13 Dec 2012 21:42:07

Ilustrasi, kayu balok merbau asal Papua.(Foto: Ist)
MANOKWARI, Berita HUKUM - Dinas Kehutanan Kabupaten Manokwari mempertanyakan alasan pihak Satuan Reskrim Polres Manokwari menahan dan menyita 143 batang balok kayu Merbau yang dibawa dari Distrik Tahota menggunakan truk beberapa waktu lalu.

Sebab, kayu olahan dalam bentuk balok dan papan tersebut sudah memiliki izin angkut sah (faktur) dari Dinas Kehutanan. Memang, ada perbedaan volume kayu yang dibawa dengan volume yang tercatat dalam faktur. Dalam faktur, tercatat volume kayu yang diangkut adalah 4 meter kubik. Namun secara fisik volume kayu olahan yang dibawa saat itu hanya 2,8 meter kubik. Faktur angkut itu bernomor 5222/1520/FA/Dinhut-mkw/X/2012 tertanggal 1 Oktober 2012. Faktur angkutan tersebut diberikan kepada Sigit Haryono dengan alamat Reremi Puncak.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Manokwari, Erens Ngabalin, perbedaan volume tersebut tidak tepat dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebab, volume kayu yang diangkut masih dibawah volume maksimal yang tercatat dalam faktur.

Lain halnya, kalau kubikasi kayu yang diangkut melebihi volume dalam faktur. Demikian pula mengenai ukuran kayu, boleh saja berbeda asalkan tidak melampui ukuran yang tercatat dalam faktur.

Ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 27/2011 tentang Ijin Pengangkutan Kayu Olahan. Dalam Perbup itu, lanjut Erens, yang diatur bukan mengenai perbedaan ukuran kayunya, tetapi pada jenis dan volume kayu yang diangkut.

Misalnya saja, dalam faktur tertera kayu Matoa, tetapi yang dibawa kayu Merbau. Ini wajib dikenakan sangsi, karena memang melanggar aturan.

“Tapi ini yang dipersoalkan (Polisi) bukan sesuatu yang substansi, justru masyarakat dirugikan karena tidak bisa berusaha lagi,” kata Erens, Kamis (13/12) di kantornya membantah dugaan Polisi, seperti yang dikutip dari beritalingkungan.com, pada Kamis (12/12).

Soal pemanggilan dirinya oleh Polisi terkait penyitaan kayu tersebut, Erens menampik dirinya mengabaikan pemanggilan tersebut sebagaimana diwartakan salah satu media lokal Manokwari.

Dia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan dari Polisi. Dirinya pun sudah mengecek langsung ke Sekda untuk memastikan ada tidaknya surat tersebut.“Saya sudah cek tapi tidak ada. Saya pasti akan datang kalau memang ada suratnya,” tandas Erens yang mengaku akan bertemu Kapolres Manokwari untuk mempertanyakan pemanggilan dirinya itu.

Erens menyesalkan pemberitaan salah satu media lokal yang dianggap telah mencoreng nama baiknya. “Saya ditulis akan diperiksa, itu kesannya saya ini sudah lakukan pelanggaran, ini kan bentuk pencitraan yang buruk,” sesalnya.(bl/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kayu
 
Polisi Sita Kayu Merbau, Kadishut Manokwari Meradang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]