Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Polisi Sita Ganja 300 Kg di Pondok Gede
Wednesday 30 Nov 2011 21:46:51

Petugas kepolisian memperlihatkan ganja (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Petugas Polsektro Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil menyita 300 kilogram ganja dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pemilik barang haram ini diketahui sebagai bandar narkoba besar yang bernama Erick Estrada bin Surya Yahya.

Menurut Kapolsektro Cengkareng Kompol Rudy Reinewald, penyitaan ini berawal dari tertangkapnya Erick di jembatan layang (flyover) Daan Mogot. Saat itu, petugas curiga dengan gerak-gerik Erick, yang menumpang mobil Toyota Altis.

"Saat digeladah petugas menemukan tiga ons paket daun ganja kering serta satu bungkus sabu-sabu," kata dia yang didampingi Kanit Reskrim Polsektro Cengkareng, AKP Johari Bule, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (30/11).

Sementara itu, Johari menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Erick didapat informasi bahwa ia masih menyimpan ganja di sebuah kontrakan di kawasan Pondok Gede. Berbekal informasi berharga tersebut, penggerebekan di rumah kontrakan itu.

Ia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, polisi sekaligus berhasil meringkus kaki tangan Erick, Bernadi Yusuf. "Di sana kami menemukan 300 kilogram daun ganja kering siap edar. Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya paket ganja itu akan diedarkan di kawasan, Bekasi, Jakarta, dan Bogor. Ganja ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Johari.(jnc/irw)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]