Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kayu Ilegal
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
2018-03-10 13:34:05

Ilustrasi. Tampak mobil truk bermuatan gelondongan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah di amankan di Mapolres Langsa, Jumat (9/1/2015).(Foto: dok. BH)
ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 45 batang kayu kelas disita tim gabungan Polres Aceh Utara dari salah satu lokasi ketam kayu di Gampong Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat, 9 Maret 2018. Pekerja ketam mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu tersebut.

"Iya, Kamis, 8 Maret sore saat anggota melakukan patroli rutin, mereka melihat ada tumpukan kayu di lokasi ketam Gampong Pante. Ketam kayu itu tidak ada papan namanya. Saat ditanyai ke dua pekerja yang ada di lokasi, mereka mengaku tidak tahu siapa pemilik kayu itu," ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, Sabtu (10/3).

Kata Suwalto, kayu itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan kayu yang sah.

"Karena tidak ada dokumen yang sah, kita duga kayu itu hasil jarahan hutan atau ilegal logging. Kayunya jenis apa belum kita ketahui, itu akan kita koordinasi dengan tim ahli. Namun itu kayu kelas," ucap Suwalto.

Suwalto menambahkan, diamankannya kayu tersebut ke Polres Aceh Utara untuk menindak lanjuti penangkapan kayu beberapa waktu lalu oleh tim gabungan Polda Aceh di pedalaman Aceh Utara.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait pemilik kayu tersebut," pungkas Kompol Suwalto.(bh/sul)


 
Berita Terkait Kayu Ilegal
 
Polisi Sita 45 Batang Kayu Tak Bertuan di Lokasi Ketam
 
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Siap di Hilirkan, Oknum Dishut Terindikasi Terlibat
 
Polres Langsa Amankan 11 Truck Kayu Ilegal, Diduga Oknum Dishut Terlibat
 
Polres Samarinda Amankan Ratusan Potong Kayu Ulin dan 2 Orang Pelaku
 
Polres Langsa Amankan 6 Truck Kayu Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]