Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Senpi
Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
2022-10-26 21:53:20

Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Densus 88 terkait aksi nekad wanita bercadar terobos area Istana Negara Jakarta.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti milik tersangka Siti Elina, wanita bercadar dan bersenjata api yang nekad menerobos area Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pada Selasa (25/10) kemarin.

Barang bukti tersebut berupa senjata api, pistol tipe Airgun, senjata tajam bentuk pistol, beberapa amunisi, buku-buku keagamaan, tas dan pakaian.

"Sebuah senjata jenis FN, satu buah Airgun, sebuah senjata tajam berbentuk pistol, beberapa butir peluru aktif, dan buku-buku keagamaan, buku rekening serta tas dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10).

Dijelaskan Zulpan, barang bukti itu didapat dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan rumah tersangka yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro bersama Densus 88.

Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersangka yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Dalam kegiatan penggeledahan (rumah tersangka), kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," terang Aswin Siregar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, Siti Elina yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu disebut melanggar pasal 335 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Perbuatan tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 karena membawa senjata api," jelas Hengki.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan wanita bercadar yang nekad menerobos Istana Negara. Disebutkan wanita itu sempat menodongkan senjata api ke arah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang berjaga.

Aksi wanita bercadar dan bersenjata api itu pun berhasil dicegah oleh Paspampres dan diamankan pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB atau pagi hari, dan dikabarkan tidak ada korban jiwa akibat aksi nekad wanita bercadar tersebut.(bh/amp)


 
Berita Terkait Senpi
 
• Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
 
• Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
 
• Polda Metro Jaya: Dari 6 Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru
 
• Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
 
• Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]