Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Polisi Sita 15,6 Gram Ganja dari Tangan Artis Berinisial DS
2020-06-01 23:07:58

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap publik figur/artis berinisial DS terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. DS (Dwi Sasono) ditangkap di kediamannya, Jalan Pinang, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa 26 Mei 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 15.6 gram.

"Disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat. tanpa perlawanan, kooperatif yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang sudah dimiliki, didapat dari inisial C," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Yusri menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

"Pada tanggal 25 Mei 2020 timsus Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Pondok Labu Cilandak Jakarta Selatan," ujar Yusri.

Saat ditangkap, lanjut Yusri, DS bersikap koorperatif. Ia (DS) kemudian menunjukkan barang haram miliknya yang disembunyikan di suatu tempat dalam kediamannya.

"DS menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di dalam guci lemari kamar tersangka dan dibungkus dengan kertas coklat. Lalu barang (ganja) tersebut diserahkan kepada Polisi untuk ditimbang dan didapatkan ganja tersebut dengan berat brutto 15.6 gr dan dibawa ke Polres Jakarta Selatan," terang Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]