Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pemalsuan
Polisi Siber Tangkap Penjual Tiket Formula E Palsu
2022-11-23 19:02:01

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penipuan tiket formula E oleh Dittipid Siber Bareskrim Polri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial FI, pelaku tindak pidana penipuan tiket Formula E. FI ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada 26 September 2022.

Kepala Subdit (Kasubdit) I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, FI melakukan penipuan dengan menjual tiket Formula E palsu melalui beberapa website yang dibuatnya. Dalam menjalankan aksi jahatnya FI dibantu oleh dua rekannya berinisial H dan N yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka berjumlah 3 orang, 2 pelaku lainnya masih pencarian polisi," kata Reinhard, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11).

Reinhard menuturkan, kasus penjualan tiket Formula E palsu terungkap setelah ada laporan masyarakat. Salah satunya dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang juga sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022. Dia pun melaporkan aksi kejahatan itu ke pihak kepolisian dengan LP Nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.

Dijelaskan Reinhard, dalam aksinya pelaku membuat website pribadi dengan memanipulasi data dari website resmi Formula E Jakarta. Tak hanya itu, FI bersama 2 rekannya juga melakukan phising (mengelabui) dengan modus menyebarkan pesan WhatsApp yang berisi info perubahan tarif transfer BRI.

"Tersangka FI memiliki peran dalam membuat, mengelola, dan menjalankan website. Sedangkan H berperan membantu melakukan pembuatan website, dan N, yang berperan melakukan komunikasi dengan para korban," beber Reinhard.

Untuk mengecoh korban, pelaku membuat website dengan tampilan mirip situs resminya, namun tiket yang dijual palsu.

"Di dalam website terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket Formula E. Tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517 ribu. Harga itu lebih murah dari yang ditawarkan panitia yakni Rp 3 juta," terang Reinhard.

Atas perbuatannya, FI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut beberapa website buatan pelaku dalam melakukan penipuan;
1. http://tiketformulaeprix.com/
2. http://registerbrimobile.com/
3. http://formulaejakartaprix.com/
4. http://registerbrilink.com/
5. http://registerbrimo.com/
6. http://brimo-link.com/. (bh/amp)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]